FAKTA TV – Persoalan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali memanas. Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Pangkalan Gondai, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan personel PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO di lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Warga meminta pemerintah desa segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mereka juga mendesak personel dan sarana operasional yang berada di area yang disengketakan ditarik sementara guna mencegah potensi benturan.
Menurut masyarakat, keberadaan personel perusahaan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu. Warga mempertanyakan aktivitas yang dilakukan sebelum adanya penyelesaian maupun kesepakatan bersama terkait status lahan.
Perwakilan masyarakat, Unjang, mengatakan keberatan warga bukan semata-mata terkait keberadaan perusahaan, melainkan karena persoalan status lahan dinilai belum diselesaikan.
“Sudah sekitar tiga minggu orang dari PT Agrinas dan KSO-nya berada di lahan masyarakat. Kami mempertanyakan kenapa persoalan ini belum selesai, tetapi lahan sudah dikuasai terlebih dahulu,” ujarnya.
Unjang meminta pemerintah desa tidak mengambil keputusan dari satu sisi dan segera mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta pemerintah desa mencari solusi. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta orang-orang yang ditugaskan perusahaan di lahan masyarakat segera dikeluarkan,” katanya.
Koordinator masyarakat, Iman Nduru, mengatakan warga telah menyampaikan pernyataan sikap terkait keberadaan dan kegiatan operasional PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO yang disebut berkaitan dengan PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah Sawit Nusantara.
Menurut Iman, masyarakat mempersoalkan aktivitas perusahaan di wilayah yang selama ini mereka kelola, termasuk lahan pertanian dan kawasan yang mereka sebut sebagai wilayah ulayat atau adat.
“Operasional perusahaan kami nilai berpotensi menguasai dan merusak wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, termasuk lahan pertanian serta kawasan ulayat atau adat, tanpa adanya persetujuan masyarakat melalui proses yang transparan,” katanya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat.
“Kami menuntut PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah segera menghentikan seluruh kegiatan operasional, termasuk land clearing maupun penggunaan alat dalam bentuk apa pun di wilayah Desa Pangkalan Gondai sampai persoalan ini selesai,” tegas Iman.
Kedua, masyarakat meminta seluruh sarana operasional dan personel yang berada di area sengketa ditarik.
“Tarik seluruh sarana operasional dan personel dari area sengketa atau lahan masyarakat,” lanjutnya.
Ketiga, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi legalitas serta perizinan kegiatan perusahaan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi penegak hukum mengevaluasi serta mengaudit perizinan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegas Iman.
Iman mengatakan masyarakat akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
“Kalau tuntutan dan penolakan ini tidak diindahkan, masyarakat Desa Pangkalan Gondai akan mengambil langkah aksi demonstrasi untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam sosialisasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada Senin siang.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Desa Pangkalan Gondai. Hadir Kepala Desa Pangkalan Gondai Aman L, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto SH MH, Babinsa Koramil 09/Langgam Kodim 0313/KPR Desa Pangkalan Gondai Serda Bambang, sejumlah tokoh masyarakat, Ketua Pemuda Desa Pangkalan Gondai Dorat, Idris Heri, Zainudin, perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara Rangga Siregar, serta Bambang Irawan selaku mitra PT Abah Sawit Nusantara.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan personel perusahaan di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat.
Karena belum memperoleh kepastian penyelesaian, sejumlah warga meninggalkan forum dan menuju lokasi lahan. Mereka menyatakan kedatangan tersebut untuk meminta pihak yang berada di area tersebut meninggalkan lokasi guna menghindari potensi konflik.
Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai, Zainudin, menyayangkan pihak perusahaan masuk ke wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat sebelum persoalan diselesaikan bersama.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO-nya. Kalau memang ada persoalan lahan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Zainudin.
Ia mengatakan wilayah tersebut telah lama didiami dan dikelola masyarakat.
“Ini tanah ulayat Desa Pangkalan Gondai yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat masyarakat hidup dan mengelola kehidupannya. Kami berharap pemerintah segera mencari solusi,” ujarnya.
Zainudin juga meminta personel perusahaan ditarik dari area yang disengketakan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO-nya segera menarik orang-orang yang ditugaskan di lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.
Perwakilan Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Rangga Siregar, mengatakan kehadirannya dalam sosialisasi tersebut untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Saya di sini sebagai utusan PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam sosialisasi ini, kami tetap menampung seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada perusahaan,” ujar Rangga.
Ia mengatakan keputusan terkait langkah selanjutnya berada di tingkat perusahaan.
“Apapun keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Ketua RW 02 Desa Pangkalan Gondai, Alisuriadi, mengatakan masyarakat tetap mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan mereka karena masyarakat merasa lahannya dikuasai tanpa melalui prosedur dan aturan yang jelas. Persoalan belum duduk bersama, tetapi sudah dilakukan penguasaan lahan,” ujarnya.
“Masyarakat tidak menerima tindakan tersebut. Kami tetap bertahan dan memperjuangkan hak masyarakat. Sikap ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa,” katanya.
Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, mengatakan pemerintah desa telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan untuk mendengarkan aspirasi dari kedua pihak.
“Kita melaksanakan sosialisasi ini sesuai prosedur yang ada. Untuk langkah selanjutnya, kita akan menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Aman L.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final yang dapat diterima seluruh pihak. Sejumlah warga kemudian meninggalkan forum dan menuju lokasi lahan.
Persoalan status dan penguasaan lahan di Pangkalan Gondai kini masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah serta mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.***









