Peristiwa

AMI Soroti Klaim Hak Jawab Kepala SMPN 4 Pekanbaru, Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Pers

12
×

AMI Soroti Klaim Hak Jawab Kepala SMPN 4 Pekanbaru, Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Pers

Sebarkan artikel ini
AMI Soroti Klaim Hak Jawab Kepala SMPN 4 Pekanbaru
Ilustrasi: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata. (FTV/MD)

Fakta TV – Pernyataan yang beredar di sejumlah media dan disebut sebagai “klarifikasi sekaligus hak jawab” dari Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru menuai sorotan. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hak jawab dalam praktik jurnalistik dan berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, menegaskan bahwa penggunaan istilah hak jawab harus mengikuti aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Menurut Ismail, pernyataan yang meminta seluruh media mempublikasikan klarifikasi tersebut sebagai hak jawab tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pernyataan seperti itu bisa menyesatkan pemahaman publik. Hak jawab tidak bisa disebarkan sembarangan ke berbagai media. Ada prosedur yang jelas dan harus diikuti,” ujar Ismail saat dimintai tanggapan, Jumat (13/3).

Ia juga mempertanyakan dasar penulisan kalimat tersebut oleh salah satu wartawati yang memuatnya dalam pemberitaan.

Menurutnya, dalam praktik jurnalistik seorang wartawan wajib melakukan verifikasi serta memahami aturan pers sebelum mempublikasikan pernyataan narasumber.

“Wartawan tidak boleh langsung menelan mentah-mentah pernyataan narasumber tanpa memahami rujukan hukumnya,” tegasnya.

Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, hak jawab hanya dapat diajukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan berita yang dianggap merugikan, bukan kepada media lain yang tidak memiliki kaitan dengan pemberitaan awal.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan beberapa prinsip penting, di antaranya hak jawab merupakan hak seseorang atau lembaga untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan melalui media yang memuat berita tersebut. Hak jawab juga harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi atau penanggung jawab media dengan identitas yang jelas serta dilengkapi data pendukung.

Ismail menilai, jika sebelumnya muncul pemberitaan mengenai dugaan Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru tidak memiliki sertifikat CAKEP, maka hak jawab yang diajukan seharusnya disertai dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan atau membantah informasi tersebut.

“Jika ingin menggunakan mekanisme hak jawab, seharusnya disampaikan kepada media yang pertama kali menayangkan berita itu, lengkap dengan bukti yang mendukung. Bukan menyampaikan pernyataan ke media lain lalu meminta semuanya memuatnya sebagai hak jawab,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menimbulkan kesalahpahaman mengenai tata cara penggunaan hak jawab dalam dunia pers.

“Kalau semua orang bisa menyebut pernyataannya sebagai hak jawab tanpa mengikuti prosedur, maka mekanisme pers akan menjadi kacau,” ujarnya.

Selain itu, Ismail juga menyinggung profesionalitas wartawan yang mempublikasikan pernyataan tersebut tanpa terlebih dahulu menguji kesesuaiannya dengan pedoman jurnalistik.

Ia menilai, pemahaman terhadap mekanisme dasar pers sangat penting, termasuk bagi wartawan yang telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Memiliki sertifikat kompetensi saja tidak cukup jika tidak memahami aturan dasar jurnalistik, termasuk mekanisme hak jawab,” katanya.

Pada akhirnya, Ismail menegaskan bahwa masyarakat dapat menilai sendiri apakah pernyataan yang disampaikan pihak Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru benar merupakan hak jawab sesuai aturan pers, atau sekadar klarifikasi pribadi yang tidak melalui mekanisme yang berlaku. (Sumber: DPP AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *