Fakta Tv, Pekanbaru – Upaya hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk menghentikan proses persidangan melalui eksepsi kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusan sela yang dibacakan Rabu (8/4/2026), hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa dan memastikan perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, berlangsung pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam ruang sidang, hakim menyampaikan bahwa dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum tidak relevan untuk diuji dalam tahap eksepsi.
Majelis hakim menilai, isi keberatan tersebut justru menyentuh substansi utama perkara dugaan korupsi yang sedang diadili. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, bukan melalui perlawanan awal.
“Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” ungkap hakim di hadapan para pihak.
Keputusan ini menegaskan bahwa jalur eksepsi tidak dapat digunakan untuk menguji materi perkara secara mendalam. Hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan seharusnya disampaikan dalam tahap pembelaan setelah proses pembuktian berjalan.
Selain menolak eksepsi, majelis juga menguatkan posisi jaksa penuntut umum dengan menyatakan surat dakwaan telah disusun secara sah. Tidak ditemukan adanya kekeliruan baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum dalam dakwaan tersebut.
Hakim mengacu pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar penilaian. Dalam ketentuan itu, surat dakwaan dinyatakan sah jika memuat uraian perbuatan pidana secara jelas, lengkap, dan dapat dipahami.
Dengan dasar tersebut, majelis menyimpulkan bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid telah memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan oleh hukum acara pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas bahwa seluruh perlawanan terdakwa tidak dapat diterima.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus menandai dimulainya fase krusial dalam persidangan. Pada tahap pembuktian, jaksa akan menghadirkan berbagai saksi serta dokumen untuk memperkuat tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Abdul Wahid.
Sementara itu, pihak terdakwa juga memiliki ruang untuk membantah melalui saksi meringankan maupun bukti tandingan. Proses ini akan menjadi penentu dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya di persidangan.
Di luar ruang sidang, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Aparat keamanan pun memberlakukan pembatasan akses masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri Pekanbaru selama persidangan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mengantisipasi potensi kerumunan mengingat kasus ini melibatkan figur penting di tingkat provinsi. Meski demikian, prinsip persidangan terbuka untuk umum tetap dijalankan dengan pengaturan ketat.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada keuangan negara. Publik kini menunggu bagaimana jaksa membuktikan dakwaan tersebut secara konkret.
Tahap pembuktian diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa kali persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi secara bertahap. Setiap keterangan yang muncul di ruang sidang berpotensi membuka fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
Perkembangan ini juga menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Semua mata kini tertuju pada jalannya pembuktian yang akan menentukan arah akhir dari perkara ini.***












