Fakta Tv – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Sorotan utama diarahkan pada aktivitas tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya yang disebut masih beroperasi di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Pengurus DPC GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama setelah adanya putusan hukum yang menyatakan status lahan.
“Lahan seluas kurang lebih 35 hektare telah dinyatakan kembali menjadi milik negara melalui putusan pengadilan tipikor. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang masih tetap beroperasi dari putusan ini di keluarkan.
Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan dari aparat penegak hukum terutama kejaksaan negeri bengkalis yang menaungi kasus ini sebelum nya” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan lahan tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang telah diputus pengadilan dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi. Namun demikian, aktivitas usaha budidaya udang diduga masih terus berlangsung di lokasi tersebut.
GMNI menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum jika tidak segera ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kami menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum apabila aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa kejelasan status legal pasca penyitaan negara dan kami meminta kepada kejaksaan negeri bengkalis untuk segera menghentikan operasi PT. GENESIS KEMBONG JAYA dan mengambil kembali lahan tersebut”. Ungkap Rakhmadhan
Selain itu, GMNI Bengkalis juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, untuk membuka secara transparan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Menurut GMNI, hingga saat ini proses penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambak udang di Bengkalis dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan kepada publik.
” kami meminta kepada APH terutama kejaksaan negeri bengkalis dan BPKP riau untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada kasus tambak udang di kabupaten bengkalis, dan jangan sampai hal ini menjadi polemik di masyarakat karna perkembangan kasus yang masih stagnan dan segera tetapkan tersanka” tambah Rakhmadhan
Desakan ini mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus yang telah lama bergulir, sekaligus memastikan kepastian hukum dan penegakan aturan berjalan secara konsisten di wilayah Bengkalis.***









