Hukrim

Penggelapan Sepeda Motor, Warga Binjai Lapor Polisi

71
×

Penggelapan Sepeda Motor, Warga Binjai Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Sepeda Motor, Warga Binjai Lapor Polisi

FaktaTv.com, Binjai – Seorang wiraswasta di Binjai, Joni (44), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke pihak kepolisian. Laporan ini resmi tercatat di Polsek Binjai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/189/XII/2025/SPKT/POLSEK BINJAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA, bertanggal 15 Desember 2025.

Kerugian yang dialami Joni ditaksir mencapai Rp 19.500.000, menyusul hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat biru dop miliknya.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Joni dalam laporannya, insiden bermula pada hari Sabtu, 12 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Throob, Desa Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Terlapor, yang diidentifikasi sebagai Reza, datang menemui Joni dengan alasan meminjam sepeda motor untuk membeli sarapan.

“Karena terlapor ini adalah rekan kerja saya di gudang inti sawit, saya percaya dan meminjamkan sepeda motor tersebut,” jelas Joni.
Namun, beberapa jam berselang, Reza tak kunjung mengembalikan kendaraan. Upaya Joni untuk menghubungi Reza melalui telepon seluler pun gagal.

Setelah 14 jam ditunggu, Reza akhirnya menghubungi Joni dan memberikan pengakuan mengejutkan. Reza mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat BK 2828 MBN tahun 2022 tersebut kepada seseorang bernama Bolang di area Tanah Garapan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Janji Tebusan Palsu Joni segera mendatangi Bolang untuk memastikan informasi penggadaian, namun Bolang membantah telah menerima motor milik Joni.

Keesokan harinya, Minggu, 13 Desember 2025, Reza kembali menghubungi Joni dan berjanji akan bertemu di tempat wisata Zona Garden. Reza meminta Joni membawa uang sebesar Rp 5.300.000 sebagai uang tebusan.

“Saya bersama saksi mendatangi terlapor sesuai janji. Namun, motor yang saya cari tidak ada bersamanya,” ujar Joni.

Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Honda Beat biru dop jenis H1B02N42L0 A/T dengan nomor rangka MH1JM9127NK417652 dan nomor mesin JM91E2418565.

Karena tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kendaraan setelah upaya pencarian dilakukan, Joni akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Binjai. Kasus dugaan penggelapan ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *