Hukrim

Sidang SPPD Fiktif Pekanbaru: Terdakwa Sebut Barang Bukti Milik Atasan, Hakim Temukan 38 Stempel Palsu

9
×

Sidang SPPD Fiktif Pekanbaru: Terdakwa Sebut Barang Bukti Milik Atasan, Hakim Temukan 38 Stempel Palsu

Sebarkan artikel ini
Sidang SPPD Fiktif Pekanbaru Terdakwa Sebut Barang Bukti Milik
Ketua DPD LSM Gerak Riau (Kiri), dan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. (Fakta Tv/Winny

Fakta Tv – Persidangan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru mengungkap fakta baru yang memperluas sorotan publik.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada April 2026, terdakwa Jhonny Andrean (JA) mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya.

“Barang-barang itu milik atasan saya,” ungkap JA di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis membeberkan temuan mencolok dalam perkara ini. Sebanyak 38 stempel palsu dari berbagai instansi ditemukan, termasuk yang mencatut nama lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp49 juta yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa. Fakta lain yang terungkap, sepeda motor tersebut sempat disimpan di lokasi tidak biasa yang diduga untuk menghindari penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pernyataan JA yang menyebut nama Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, sebagai pemilik barang bukti langsung memicu perhatian majelis hakim. Pengakuan tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan perintangan penyidikan.

Perkara ini berfokus pada upaya menghambat proses hukum dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif, sementara pokok perkara dugaan korupsinya masih ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik praktik tersebut.

Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Gerak Riau, Emos, menilai pengakuan terdakwa tidak boleh diabaikan dan harus ditindaklanjuti secara serius.

“Harusnya pihak yang disebut dalam persidangan dihadirkan untuk dimintai keterangan, agar perkara ini menjadi terang,” ujar Emos.

Ia menilai tidak masuk akal jika seorang tenaga harian lepas bertindak sendiri dalam perkara yang melibatkan dokumen resmi dan stempel lembaga negara tanpa arahan atasan.

Emos juga menyinggung rekam jejak Hambali Nanda Manurung yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam perkara tersebut, Hambali disebut terkait dugaan pemotongan anggaran serta aliran dana kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022–2023. Bahkan, dalam fakta persidangan saat itu, Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti disebut menyetorkan dana hingga Rp4,5 miliar.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan terbaru, guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi membuka keterlibatan pihak lain dalam lingkaran dugaan korupsi serta praktik perintangan penyidikan di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.***