Hukrim

Tambak Udang Ilegal di Bengkalis Disorot, Aktivis Ungkap Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Nelayan

8
×

Tambak Udang Ilegal di Bengkalis Disorot, Aktivis Ungkap Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Nelayan

Sebarkan artikel ini
Tambak Udang Ilegal di Bengkalis Disorot
Foto Dugaan Tambak Udang Ilegal di Bengkalis. (Sumber foto : RUMUS Riau)

Fakta Tv – Polemik aktivitas tambak udang vannamei di Kabupaten Bengkalis terus memanas. Sejumlah pelaku usaha diduga menjalankan bisnis budidaya udang tanpa mengantongi izin lengkap, memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Organisasi Rumpun Muda Semenanjung Riau (RUMUS) Riau menilai praktik usaha tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir secara luas.

Ketua RUMUS Riau, M Ismail Musa, menegaskan bahwa pengelolaan tambak udang wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup. Menurutnya, dampak negatif dari aktivitas ini sudah terlihat nyata di lapangan.

“Ketika limbah dari kolam udang dibuang ke sungai ataupun laut bisa merusak ekosistem mangrove. Jadi kalau dilihat pada batang mangrove yang tercemar limbah tambak udang itu menimbulkan bekas,” ucap Ismail.

Ia menjelaskan, pencemaran limbah tidak hanya merusak pohon mangrove dewasa, tetapi juga menghambat pertumbuhan anakan mangrove hingga berujung kematian. Bahkan, limbah tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia.

Selain itu, penurunan kualitas air akibat limbah tambak memaksa biota air bermigrasi untuk bertahan hidup. Kondisi ini berdampak langsung pada nelayan yang menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan laut.

“Habitat air menjadi hilang bukan karena mati tapi berpindah jauh dan itu membuat para nelayan mengalami kesulitan untuk mendapatkan tangkapan. Secara otomatis penghasilan nelayan berkurang, jadi limbah itu berdampak juga bagi ekonomi masyarakat,” terang Ismail.

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan akibat budidaya udang vannamei bersifat kompleks dan dapat dibuktikan secara langsung di lapangan, mulai dari hilangnya tutupan mangrove hingga pencemaran tanah dan air.

“Ya itu tadi. Hilangnya tutupan mangrove, pencemaran air maupun tanah. Nah kalau bukti kan bisa langsung ke lokasi tambak udang, siapa yang melakukan pengrusakan kawasan,” ujarnya.

RUMUS Riau mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi. Penegakan hukum dinilai penting, terutama jika aktivitas tambak dilakukan di kawasan lindung.

Di sisi lain, aparat penegak hukum saat ini tengah menangani dugaan pelanggaran pidana terkait usaha tambak udang vannamei di Bengkalis. Meski kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan, arah penanganannya masih belum jelas.

Kondisi ini menambah tekanan publik agar pemerintah bertindak tegas, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *