Fakta Tv – Wacana pengetatan regulasi industri rokok elektrik di Indonesia memasuki fase krusial setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kajian menyeluruh terhadap kandungan liquid vape yang beredar di pasaran.
Dorongan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan perangkat vape sebagai media distribusi narkotika yang dinilai berpotensi merusak stabilitas sosial dan ekonomi.
Komisi Fatwa MUI menegaskan pentingnya penelitian komprehensif sebagai dasar kebijakan, meski hingga kini belum mengeluarkan fatwa khusus terkait penggunaan vape.
“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat, 10 April 2026.
Tekanan terhadap industri vape semakin kuat setelah BNN mengungkap hasil uji laboratorium yang memicu kekhawatiran serius. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026, ditemukan indikasi kandungan zat terlarang dalam sejumlah sampel.
Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, sebanyak 11 sampel terdeteksi mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel mengandung methamphetamine (sabu).
Temuan ini membuka peluang pelarangan total terhadap vape, terutama jika terbukti menjadi sarana distribusi narkotika. MUI menegaskan bahwa aspek hukum agama tidak memberikan ruang toleransi terhadap zat terlarang tersebut.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” lanjut KH Miftahul Huda.
Ia juga mendorong agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret melalui jalur legislasi guna memberikan kepastian hukum.
“Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegasnya.
Selain aspek narkotika, MUI turut menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan vape yang dinilai berpotensi menimbulkan beban baru terhadap kesehatan publik dan produktivitas masyarakat.
Pengaturan penggunaan vape di ruang publik dinilai mendesak untuk melindungi masyarakat dari paparan asap, khususnya bagi perokok pasif.
“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata Kiai Miftah.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Shofiyullah Muzammil. Ia mendukung langkah pelarangan vape, namun menekankan bahwa pendekatan yang diambil harus menyasar seluruh rantai kejahatan, bukan hanya produknya.
Menurutnya, fokus kebijakan tidak boleh berhenti pada pelarangan perangkat, melainkan harus membongkar jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” ucapnya.
Saat ini, usulan pelarangan vape menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan RUU Narkotika di DPR RI. Jika disahkan, regulasi tersebut berpotensi mengubah secara signifikan lanskap industri rokok elektrik di Indonesia.***
