Peristiwa

Pemaksaan Take Down Berita dan Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

7
×

Pemaksaan Take Down Berita dan Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Pemaksaan Take Down Berita dan Ancaman Serius
Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center, Wahyudi El Panggabean. (Fakta Tv/Made/ai)

Fakta Tv -Praktik pemaksaan penghapusan berita atau take down yang telah dipublikasikan kembali menjadi perhatian serius di kalangan insan pers.

Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan etika, tetapi telah masuk ke ranah hukum karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan merugikan hak publik atas informasi.

Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center, Wahyudi El Panggabean, menegaskan bahwa tindakan memaksa wartawan atau media untuk menghapus berita yang telah melalui proses redaksional merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih jika disertai tekanan atau imbalan uang.

Menurutnya, setiap produk jurnalistik lahir melalui mekanisme yang jelas dan berlapis, mulai dari proses peliputan, verifikasi, hingga penyuntingan.

Oleh karena itu, intervensi sepihak terhadap berita yang sudah tayang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kerja pers.

“Pers bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan memaksa penghapusan berita secara sepihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan mendatangi wartawan dengan tujuan menekan agar berita dihapus tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Dampaknya, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

Dalam konteks hukum, Wahyudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi kebebasan pers.

Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang diatur tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kuat terhadap independensi pers.

Lebih jauh, Wahyudi juga menyoroti praktik pemaksaan take down yang disertai dengan pemberian uang. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana lain di luar UU Pers.

Jika terdapat unsur pemberian atau permintaan imbalan, maka kasus tersebut bisa dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan.

Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyuapan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa wartawan tidak kebal hukum dalam situasi ini. Wartawan yang menerima uang untuk menghapus berita dinilai telah melanggar prinsip dasar jurnalistik dan dapat diproses secara pidana.

“Jika wartawan meminta atau menerima imbalan untuk menghapus berita, itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan tindakan kriminal. Mereka bisa dijerat pasal pemerasan atau suap,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, keterlibatan wartawan dalam praktik semacam ini juga berdampak pada hilangnya perlindungan hukum sebagai insan pers.

Dalam sejumlah putusan Dewan Pers, sengketa yang melibatkan unsur transaksi uang tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme pers, melainkan langsung diproses melalui jalur hukum.

Ia menambahkan, tidak semua permintaan penghapusan berita dapat dikabulkan. Ada batasan yang jelas terkait kondisi tertentu yang memungkinkan sebuah berita diturunkan.

Take down hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus, seperti pemberitaan yang menyangkut isu SARA, perlindungan masa depan anak, pelanggaran kesusilaan, serta pengalaman traumatik korban.

Di luar itu, mekanisme hak jawab dan hak koreksi tetap menjadi jalur utama penyelesaian sengketa pemberitaan.

Fenomena pemaksaan penghapusan berita ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat menciptakan tekanan terhadap media dan mengurangi independensi dalam menyampaikan informasi.

Wahyudi mengimbau seluruh pihak, baik narasumber, pejabat, maupun masyarakat, untuk memahami mekanisme yang berlaku dalam dunia jurnalistik.

Ia juga mengajak insan pers untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, menjaga marwah pers bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang menghargai pentingnya informasi yang akurat dan terpercaya.

“Pers adalah pilar demokrasi. Menjaga integritasnya adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Dengan semakin maraknya kasus serupa, penguatan pemahaman hukum dan etika jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional dalam menyampaikan kebenaran kepada publik.***