Hukrim

Identitas UKW Emos Gea Diduga Disalahgunakan, Pemilik Media Terancam Dilaporkan

16
×

Identitas UKW Emos Gea Diduga Disalahgunakan, Pemilik Media Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Identitas UKW Emos Gea Diduga Disalahgunakan, Pemilik Media Terancam Dilaporkan
Emos Gea (FaktaTv/Md)

FaktaTV.com, Pekanbaru – Dugaan pencatutan identitas Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, UKW tingkat utama milik seorang wartawan bernama Emos Gea disebut-sebut digunakan oleh sejumlah media tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Informasi ini terungkap setelah beberapa instansi pemerintah menghubungi Emos Gea untuk menanyakan penggunaan data UKW miliknya dalam pengajuan kerja sama media dengan pemerintah.

Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat beberapa media yang diduga mencantumkan nama Emos Gea sebagai pemilik UKW Utama untuk memenuhi persyaratan administrasi kerja sama dengan instansi pemerintah. Media yang disebut antara lain gadabajranews.com, hitsnasional.com, jejakberitanews.com, dan kujangpost.com.

Diketahui, sertifikat UKW memang menjadi salah satu syarat penting bagi perusahaan media untuk menjalin kerja sama publikasi dengan sejumlah lembaga pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Emos Gea mengaku sangat dirugikan karena identitas dan data UKW miliknya digunakan tanpa konfirmasi.

“Saya sangat dirugikan dalam persoalan ini. Beberapa media menggunakan nama dan UKW saya untuk kepentingan kerja sama tanpa pernah meminta izin atau mengonfirmasi kepada saya,” ujar Emos, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan identitasnya secara sepihak.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap media-media yang menggunakan data saya tanpa izin,” tegasnya.

Emos juga mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam aturan tersebut, pihak yang secara melawan hukum mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi orang lain dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat sampai lima tahun dan/atau denda hingga Rp4–5 miliar. Sanksi yang lebih berat bahkan dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pemalsuan data.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Nurhasana dan Yadi yang disebut sebagai pemilik beberapa media seperti gadabajranews.com, hitsnasional.com, dan kujangpost.com, mengakui penggunaan identitas UKW atas nama Emos Gea dalam pengajuan kerja sama ke sejumlah instansi pemerintah.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp pada 6 Februari 2026, keduanya menyampaikan permintaan maaf atas hal tersebut.

“Benar, kami menggunakan identitas UKW Utama atas nama Emos Gea untuk pengajuan kerja sama di beberapa instansi pemerintah. Jika itu merupakan kesalahan, kami meminta maaf,” ujar mereka.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait penggunaan identitas tersebut, pemilik media jejakberitanews.com menyatakan dirinya tidak mengenal Emos Gea.
Ia menduga kemungkinan data tersebut dimasukkan oleh pihak biro atau perwakilan di daerah.

“Saya tidak kenal dengan pemilik UKW atas nama Emos Gea. Mungkin saja biro kami yang memasukkan namanya. Kalau merasa dirugikan, silakan dilaporkan saja,” ujarnya.

Kasus dugaan pencatutan identitas ini menimbulkan sorotan terkait pentingnya verifikasi administrasi dalam kerja sama media dengan instansi pemerintah, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.

Penulis: Emos

Penulis: RlsEditor: Made Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *