Fakta Tv – Kasus media abal abal Riau dilaporkan mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (15/4/2026) di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. Ketua DPP AMI, Ismail Sarlata, menyebut laporan ini disertai sejumlah bukti pendukung.
” Hari ini Rabu (15/4/2026, kita resmi telah melaporkan dugaan berat pelanggaran Undang-Undang Pers dan Pencemaran Nama Baik (ITE) ke Mapolda Riau yang berlokasikan Jl Patimura.” ucap Ismail Sarlata dalam pres rilis resminya kepada media
Ismail menjelaskan, bukti yang dilampirkan antara lain surat jawaban Dewan Pers, tangkapan layar pemberitaan yang diduga memicu konflik hingga pencemaran nama baik, serta tampilan box redaksi yang tidak mencantumkan identitas penanggung jawab secara jelas.
Menurutnya, temuan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Pers, termasuk dugaan praktik media ilegal.
Selain melaporkan tujuh media, DPP AMI juga meminta Polda Riau memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Di antaranya oknum kepala sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru yang diduga menjadi pemicu konflik, seorang wartawati berinisial RS yang mengaku sebagai Ketua DPC AKPERSI Pekanbaru, serta seorang ASN berinisial AY dari Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan hingga memicu munculnya pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi pers.
DPP AMI juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memperkuat proses hukum serta memastikan status media yang dilaporkan.
” Kita juga meminta agar pihak Polda Riau, dapat melakukan koordinasi serta permintaan keterangan kepada Dewan Pers sebagai penguat akan surat dari Dewan Pers yang diperoleh AMI. Bahwasanya benar ke tujuh media online tersebut diduga media abal-abal serta lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. Serta sebagai wujud dari pelaksanaan dari mata Kerjasama Antar Polri dan Dewan Pers dalam penegakan Kemerdekaan Pers, memberantas penyalah gunaan terhadap profesi pers dan media abal-abal di Provinsi Riau.” pinta Ismail
Ia menegaskan langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi pers serta menindak dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik.
Kasus ini juga disebut sebagai respons atas tantangan dari pihak media yang sebelumnya mempersoalkan tudingan pelanggaran dan siap menempuh jalur hukum balik.***









