Berita

Sertifikat Tanah Milik Warga Meranti Atas Nama M. Yusuf Dinyatakan Hilang, Proses Penggantian Segera Dilakukan

40
×

Sertifikat Tanah Milik Warga Meranti Atas Nama M. Yusuf Dinyatakan Hilang, Proses Penggantian Segera Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : ilustrasi surat tanah yang hilang

Faktatv.com, MERANTI – Satu lembar sertifikat tanah atas nama M. Yusuf, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dinyatakan hilang pada Kamis (5/10/2025). Sertifikat tersebut memiliki nomor hak milik 05170105.100579 dengan luas tanah 3.346 meter persegi.

Pihak pemilik, M. Yusuf, telah melaporkan kehilangan dokumen penting tersebut ke Polres Kepulauan Meranti dan mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan Barang Nomor: LKB/251/X/2025/RES.KEP.MERANTI/SPKT.
Menurut penjelasan M. Yusuf, sertifikat tanah diperkirakan hilang karena tercecer di sekitar rumahnya, tepatnya di Jalan Banglas RT 002 RW 002, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Sebelum melapor ke pihak kepolisian, saya sudah berupaya mencari ke berbagai tempat, namun sertifikat tersebut tidak juga ditemukan,” ujar M. Yusuf.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengumuman kehilangan ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari proses penggantian sertifikat baru. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini, masyarakat yang merasa keberatan terhadap penerbitan sertifikat pengganti dapat mengajukan keberatan dengan disertai alasan dan bukti yang sah.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang masuk, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan secara resmi dan dinyatakan sah menurut hukum, sementara sertifikat lama yang hilang tidak lagi berlaku.
Pihak pemilik juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada yang menemukan

sertifikat tanah dengan nomor tersebut, agar dapat mengembalikannya langsung kepada M. Yusuf di alamat yang bersangkutan di Desa Banglas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *