Hukrim

Polemik PPM Riau, Fadila Saputra Laporkan Tiga Pengurus ke Polda Riau

8
×

Polemik PPM Riau, Fadila Saputra Laporkan Tiga Pengurus ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Polemik PPM Riau, Tiga Pengurus Dilaporkan ke Polda
Polemik kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) Riau memasuki babak baru. Fadila Saputra yang mengatasnamakan Putra Pejuang bersama tim Advokat, Paralegal, Mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group resmi melaporkan tiga pihak ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (26/6/2026). (Fakta Tv/M)

FAKTA TV – Polemik kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) Riau memasuki babak baru. Fadila Saputra yang mengatasnamakan Putra Pejuang bersama tim Advokat, Paralegal, Mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group resmi melaporkan tiga pihak ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (26/6/2026).

Tiga pihak yang dilaporkan masing-masing Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. selaku Ketua Terpilih PPM Riau, H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee, serta Erinof Anas selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee.

Fadila mengatakan laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2026 bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Rifal Rafigali, S.H., Anto Harianto, S.H., Abdul Rahman, S.H., Muhammad Syahrul, S.H., M.H., De Juliana Susanti, S.H., M.H., dan Neneng Eta Ningsih, S.H.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan ketiga pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fadila kepada Fakta TV, Jumat (26 Juni 2026).

Dalam laporannya, Fadila menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengaduan. Ia menyebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemuda Panca Marga merupakan organisasi yang diperuntukkan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan status keturunan veteran yang tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam proses pencalonan Ketua PPM Riau.

Pelapor juga menyoroti formulir Validasi dan Verifikasi Keturunan Veteran Republik Indonesia (VALVER) yang diterbitkan Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Menurutnya, dokumen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, pelapor menduga terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh dugaan tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bukti awal, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya salinan formulir Validasi dan Verifikasi (VALVER) dari Markas Besar LVRI, salinan Curriculum Vitae (CV) beserta dokumen silsilah Terlapor I, serta salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.

Melalui laporan tersebut, Fadila meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, maka integritas organisasi dipertaruhkan. Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan, bukan organisasi politik, sehingga seluruh proses organisasi harus berjalan sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut masih berupa pengaduan dari pihak pelapor kepada Ditreskrimum Polda Riau. Dugaan pelanggaran yang disampaikan belum merupakan putusan hukum dan masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan dokumen yang diklaim telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***