Daerah

Fadila Ancam Gugat ke PTUN, Minta Pelantikan Pengurus DPD PPM Riau Ditunda

10
×

Fadila Ancam Gugat ke PTUN, Minta Pelantikan Pengurus DPD PPM Riau Ditunda

Sebarkan artikel ini
Pelantikan DPD PPM Riau Diminta Ditunda, PTUN Mengancam
Polemik pasca Musyawarah Daerah (Musda) VIII Pemuda Panca Marga (PPM) Riau. (Fakta TV/Ami)

Fakta TV – Polemik pasca Musyawarah Daerah (Musda) VIII Pemuda Panca Marga (PPM) Riau kembali mencuat. Anggota Biasa PD PPM Riau, Fadila Saputra, meminta Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jenderal TNI (Purn) HBL Mantiri, menunda pelantikan pengurus DPD PPM Riau hasil Musda VIII yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026.

Permintaan tersebut disampaikan karena pelaksanaan Musda yang digelar pada 17 Mei 2026 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum tuntas dan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Fadila menyoroti belum dilaksanakannya proses validasi dan verifikasi terhadap Ketua DPD PPM Riau terpilih, Suhardiman Amby, sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Nomor ST-04/MBLV/X/05/2017 tanggal 24 Mei 2017.

“Ketua DPD LVRI Provinsi Riau seharusnya melakukan validasi dan verifikasi terhadap ketua terpilih sebelum proses lebih lanjut dilakukan. Hal ini yang kami nilai belum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Fadila Saputra kepada FaktaTV.com, Kamis (4/6/2026).

Menurut putra veteran pejuang kemerdekaan tersebut, pelantikan sebaiknya ditunda hingga seluruh persoalan yang menjadi keberatan sejumlah kader mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.

Ia juga mempertanyakan keputusan DPP PPM yang tetap mengesahkan hasil Musda VIII meski dinilai masih terdapat sejumlah syarat organisasi yang belum terpenuhi.

“Kami berharap Ayahanda Ketua Umum LVRI dapat mempertimbangkan untuk menunda pelantikan yang direncanakan pada bulan Juni 2026. Persoalan Musda PPM Riau sudah menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di berbagai media sosial,” ujarnya.

Fadila menegaskan, apabila pelantikan tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian terhadap persoalan yang dipersoalkan sejumlah kader, maka langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi opsi yang ditempuh.

Selain meminta penundaan pelantikan, ia juga mengusulkan agar DPP LVRI membentuk tim independen pencari fakta untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan Musda VIII PPM Riau.

Menurutnya, tim tersebut perlu melakukan validasi dan verifikasi terhadap kepengurusan caretaker DPD PPM Riau maupun kepengurusan caretaker PPM kabupaten/kota yang menjadi peserta sekaligus pemegang hak suara dalam Musda.

Fadila juga meminta Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui Korem 031/Wira Bima dan jajaran Kodim di seluruh kabupaten/kota di Riau selaku Dewan Pembina Teritorial turut membantu proses validasi dan verifikasi terhadap kepengurusan caretaker PPM di daerah.

Seperti diketahui, pelaksanaan Musda VIII PPM Riau sebelumnya sempat menuai keberatan dari sejumlah kader. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas peserta Musda, mekanisme penggunaan hak suara, hingga proses penetapan ketua terpilih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP PPM maupun pengurus DPD PPM Riau hasil Musda VIII terkait permintaan penundaan pelantikan tersebut.***