FaktaTV.com, Pekanbaru – Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik. Seorang ASN berinisial Abdiansyah, S.ST disebut-sebut tercantum sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika dalam dunia pers.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim media, nama Abdiansyah diduga tercatat sebagai pimpinan di sejumlah portal berita daring. Kondisi ini memicu polemik karena ASN pada dasarnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas profesi di luar tugas kedinasan, terutama jika berkaitan dengan jabatan struktural di media massa.
Adapun beberapa situs media yang disebut mencantumkan nama tersebut antara lain riau21.com, waspadaindonesia.com, agaranews.com, teropongbarat.com, kupastuntasnews.com, liputan1.net, indonesia1.net, alastanews.com, liputan3.net, liputan2.com, barajpnews.online, jakartanow.cloud, akurat24.com, baranewsaceh.com, times-indonesia.com, wartaperistiwa.online, agaranow.com, nasionaldetik.com, baradetik.com, nusaupdate.net, radarnews.co.id, serta cybernews1.com.
Temuan tersebut semakin menguat setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari yang menampilkan nama Abdiansyah, S.ST pada laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gayo Lues. Pada laman tersebut, tercantum profil seorang pejabat dengan jabatan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Foto yang tercantum pada laman resmi pemerintah itu juga disebut memiliki kemiripan dengan foto profil yang muncul pada akun WhatsApp dari nomor kontak redaksi beberapa media yang mencantumkan nama tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diduga milik Abdiansyah. Dalam pesan tersebut, awak media menanyakan sejumlah hal, di antaranya status kepegawaian yang bersangkutan sebagai ASN aktif serta dasar aturan jika seorang ASN menjabat sebagai wartawan atau pimpinan media.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan. Bahkan, salah satu nomor awak media yang mencoba melakukan konfirmasi disebut telah diblokir.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI ataupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam aturan organisasi.
“ASN tidak dapat menjadi anggota PWI. Jika ditemukan ada yang berstatus ASN namun terdaftar sebagai anggota, maka akan langsung kami keluarkan karena itu melanggar AD/ART organisasi,” ujar Nasir Nurdin saat dimintai tanggapan.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan, independensi pers, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur profesi ASN. Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sumber informasi awal: DPP AMI












