Fakta TV – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, menyerukan kepada seluruh insan pers di Riau untuk menahan diri dalam menyikapi perkara yang melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dan rekan pers berinisial EL/KS.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu (5/4/2026), Ismail menegaskan pentingnya menghentikan penyebaran opini maupun narasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas serta membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ia menyebutkan bahwa Polsek Bukit Raya telah memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menempuh jalur damai. Proses RJ itu melibatkan pihak pelapor dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan pihak terlapor EL/KS.
Menurut Ismail, sinyal positif terhadap penyelesaian damai sebenarnya telah muncul. Hal itu terlihat dari respons lisan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Dirjenpas) Riau, Maizar, serta Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (23/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain kuasa hukum EL/KS Dr. Freddy Simanjuntak, Muhajirin yang mengaku sebagai keluarga EL/KS, serta sejumlah pimpinan media seperti Rudi, Rian, Buyana, dan Yusman Ghea. Ismail juga hadir bersama jajaran DPP AMI, termasuk Fadila Saputra dari Dewan Kehormatan dan Said Biyan selaku Wakil Ketua Bidang Humas.
Namun hingga kini, proses Restorative Justice belum dapat direalisasikan. Ismail mengungkapkan masih ada kendala administratif yang belum dipenuhi.
“terdapat persyaratan administratif yang belum dipenuhi oleh Muhajirin , yakni pengajuan surat permohonan RJ dari pihak EL/KS kepada pelapor di Polsek Bukit Raya yang ditembuskan kepada Kakanwil sebagaimana yang telah disampaikan dan diarahkan oleh Maizar Kakanwil Dirjenpas Riau usai pertemuan Kamis (23/03/2026) kemarin,” kembali beber Ismail.
Upaya percepatan penyelesaian terus dilakukan. Dalam pertemuan lanjutan bersama rekan-rekan pers Riau pada Jumat (3/4), muncul dorongan agar proses RJ langsung diambil alih oleh kuasa hukum EL/KS, Dr. Freddy Simanjuntak, untuk berkomunikasi dengan Kalapas dan Kakanwil Dirjenpas Riau.
Di sisi lain, DPP AMI tetap aktif mendorong komitmen dari pihak Lapas. Ismail menegaskan pihaknya terus meminta Kakanwil Dirjenpas Riau, Maizar, agar memastikan Kepala Lapas konsisten terhadap pernyataan sebelumnya.
Pernyataan itu, lanjutnya, disampaikan dalam forum pertemuan yang menyebutkan bahwa Kalapas akan mengikuti arahan pimpinan atau atasan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Ismail pun berharap seluruh pihak, khususnya insan pers di Riau, dapat berperan aktif mendukung proses damai ini.
“seluruh pihak, khususnya insan pers di Riau, dapat mendukung proses penyelesaian Justice ini dapat segera terwujud demi menjaga marwah kedua belah pihak, baik institusi pemerintah maupun lembaga pers,” tutupnya.***












