FaktaTV.com, Pekanbaru – Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali menjadi sorotan setelah insiden penyerangan terjadi di Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (15/11/2025). Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia (AMI) itu diserang saat menjalankan tugas peliputan terkait indikasi praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal yang diduga melibatkan pria bernama Edi, terduga pelaku mafia minyak.
Setelah berhasil meninggalkan lokasi dan tiba di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau. Laporan diterima melalui STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU pada pukul 01.00 WIB.
Pengawas DPP sekaligus pendiri AMI, M. Iqbal Nasution, SH, bersama Candra Sarlata, SH, meminta kepolisian memberikan perhatian penuh atas laporan yang mereka sebut sebagai tindak pidana serius.
“Kami mendesak Kapolda Riau segera memproses laporan ini. Serangan terhadap jurnalis AMI bukan hanya intimidasi, tetapi bentuk kejahatan nyata,” tegas Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa profesi pers, sebagai pilar keempat demokrasi, wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tekanan dan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik.
Iqbal merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang harus ditangani secara serius, di antaranya:
- Praktik mafia BBM bersubsidi
- Upaya menghalangi kegiatan jurnalistik
- Dugaan percobaan pembunuhan
- Pengrusakan kendaraan operasional jurnalis
- Pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Kerusakan mobil dan tindakan kekerasan itu bukan spontanitas—ada indikasi niat jahat. Polisi harus memastikan kasus ini ditangani tuntas agar tidak ada insiden serupa ke depannya,” tambahnya.
Ketua Harian DPP AMI, Hadiriku Zega, menegaskan bahwa tindakan kriminal terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Mengambil foto dan video di area publik adalah bagian dari kerja jurnalistik. Jika benar usaha tersebut memiliki izin, seharusnya tidak ada reaksi berlebihan hingga berujung kekerasan,” ujarnya.
Zega menekankan bahwa tugas jurnalis adalah merekam fakta lapangan, bukan menetapkan benar atau salah. Informasi yang diperoleh akan disajikan apa adanya sesuai temuan.
Hadiriku Zega juga mendesak Kapolda Riau dan Polres Inhil untuk:
- Menjadikan kasus ini prioritas utama penanganan.
- Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis, sesuai amanat UU Pers.
- Memproses dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan, serta kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
- Menangkap wanita yang diduga menjadi pemicu penyerangan serta pihak lain yang terlibat dalam pencegatan.
AMI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal kerusakan materil, tetapi perbuatan kriminal yang mengancam keselamatan insan pers di lapangan.***












