Rokan Hulu, FaktaTv.com – Seorang karyawan BRILink berinisial EM (21) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp36 juta milik atasannya.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kasus ini terungkap usai pemilik BRILink, Rohayati (40), melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan uang tersebut untuk mentransfer ke rekening ayahnya, Nasip, selama periode Juni hingga Agustus 2025.
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa enam lembar rekening koran dan satu unit ponsel Samsung A03s warna biru,” ujar AKP Tony, Kamis (4/9/2025).
Kini, EM mendekam di Mapolsek Tambusai Utara dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi menegaskan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.