Nasional

Koperasi Merah Putih Disorot, Penugasan Agrinas Dinilai Berisiko

7
×

Koperasi Merah Putih Disorot, Penugasan Agrinas Dinilai Berisiko

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih Disorot, Penugasan Agrinas Dinilai Berisiko
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). /FTV/Wartakoperasi dan Solopos

Fakta Tv – Kebijakan Koperasi Merah Putih yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menuai sorotan. Penugasan Agrinas selama dua tahun melalui instruksi presiden (Inpres) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola, terutama terkait legalitas, transparansi, dan partisipasi desa.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., menilai kebijakan tersebut terkesan tergesa dan menyimpan risiko jangka panjang. “Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, kebijakan publik idealnya memenuhi empat prinsip utama, yakni legalitas, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Namun, dalam kasus ini, menurutnya, sebagian besar aspek tersebut belum terpenuhi secara utuh. “Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.

Dari sisi legalitas, Richo menekankan bahwa pemberian keistimewaan kepada BUMN harus memiliki dasar hukum kuat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa kebijakan berbasis Inpres tidak cukup kuat untuk melegitimasi pemberian privilege. “Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menilai pengaturan privilege di tingkat peraturan pemerintah saja sudah problematik, terlebih jika hanya melalui Inpres. “Mengatur privilege untuk BUMN di tingkat peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur melalui instruksi presiden,” tegasnya.

Dari aspek efisiensi, penggunaan mekanisme penunjukan langsung dinilai rawan penyimpangan. Metode ini dinilai menghilangkan kompetisi dan transparansi dalam pengadaan. “Penunjukan langsung adalah metode yang paling rentan terhadap korupsi karena tidak adanya transparansi dan tidak memberikan kesempatan pada pelaku usaha lain untuk berkompetisi. Hal ini mengakibatkan badan publik tidak memiliki pembanding dari sisi harga, kualitas, maupun kualifikasi pelaksana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelonggaran aturan pengadaan pada 2025 semakin membuka celah terjadinya praktik koruptif. Skema ini justru berpotensi menghasilkan pengadaan yang tidak optimal dan mahal.

Sementara dari sisi legitimasi sosial, pendekatan seragam dalam pengembangan koperasi dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan desa yang beragam. Menurutnya, tiap desa memiliki karakteristik ekonomi berbeda yang tidak bisa disamaratakan. “Pemerintah ingin menyeragamkan lini usaha, padahal kebutuhan desa sangat dinamis dan berbeda-beda. Ada desa yang membutuhkan koperasi berbasis peternakan, tetapi tidak masuk dalam skema yang ditentukan,” tuturnya.

Ia mencontohkan kasus desa yang membutuhkan koperasi untuk mendukung peternakan kambing, namun tidak terakomodasi dalam program pemerintah. Akibatnya, koperasi berisiko tidak berjalan optimal. “Tanpa ruang partisipasi yang memadai dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak langsung,” ujarnya.

Sebagai solusi, Richo mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Dalam jangka pendek, ia menyarankan pemerintah meninjau kembali dasar penugasan Agrinas dan memperbaiki regulasi pengadaan. “Inpres yang berisi norma pengistimewaan Agrinas perlu ditarik. Agrinas dapat membantu membangun, tetapi jangan ditetapkan sebagai satu-satunya pemain yang berwenang membangun 80 ribu infrastruktur fisik Koperasi Merah Putih. Proses tender juga harus berlangsung kompetitif sesuai asas hukum pengadaan barang dan jasa yang baik serta praktik internasional,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kebijakan yang mengutamakan percepatan tanpa prosedur yang kuat justru berisiko menurunkan kualitas hasil. Dalam jangka panjang, pemerintah diminta lebih hati-hati merancang kebijakan agar tidak bersifat seragam dan instan. “Pemerintah perlu berhati-hati mendesain kebijakan yang bersifat tunggal untuk disamaratakan semua atau one size fits all dan mencegah kebijakan yang instan. Terutama jika ‘kompensasi’ dari ketergesaan adalah memotong prosedur substantif seperti kompetisi,” tutupnya.***