Hukrim

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Lindungi Penerimaan Negara

8
×

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Lindungi Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini
Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal Riau dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan menghancurkan sebanyak 22.298.200 batang rokok tanpa pita cukai, Kamis (23/4/2026). Fakta Tv/m

Fakta Tv – Pemusnahan rokok ilegal Riau dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan menghancurkan sebanyak 22.298.200 batang rokok tanpa pita cukai, Kamis (23/4/2026). Barang rampasan negara itu berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan dilakukan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau Sutikno, didampingi Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Dwijo Muryono serta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat berat agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta mencegah barang tersebut kembali beredar di masyarakat.

Data Bidang Pemulihan Aset mencatat rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan produk tembakau dan sigaret putih mesin tanpa memenuhi aturan cukai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum.

“Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan langkah strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Riau,” tegas Zikrullah.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada kesehatan masyarakat karena standar produksinya tidak terjamin dan dijual dengan harga lebih murah sehingga merusak pasar usaha legal.

Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan yang dilakukan Sufriono dan Zaini pada akhir Juni 2025. Keduanya mengatur pengiriman dua kapal cepat menuju perairan dekat Malaysia untuk mengambil muatan rokok ilegal dari kapal tanker besar.

Aksi tersebut digagalkan tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat kapal mencoba masuk melalui perairan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir pada 4 Juli 2025. Petugas menyita dua kapal cepat, lima truk, dan tiga mobil pribadi yang digunakan untuk distribusi.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman kepada Sufriono dan Zaini masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Kejati Riau berharap langkah ini memberi efek jera sekaligus mendukung kampanye pemberantasan rokok ilegal.***