Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Sabu Jaringan Internasional

83
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional./Md

Pekanbaru, FaktaTV.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras selama hampir dua bulan penyelidikan intensif.

“Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang berupaya menyelundupkan sabu dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jossy dalam konferensi pers.

Empat tersangka yang ditangkap berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I bertugas menjemput dan mengantar barang ke Pekanbaru. D dan A berperan sebagai kurir menuju Jakarta, sementara MN, narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau, diketahui sebagai pengendali operasi ini dari balik jeruji besi.

Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat 17,37 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh. Jika berhasil diedarkan, sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 86 ribu jiwa.

Pengungkapan bermula dari pembuntutan sebuah mobil putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalamnya terdapat dua tersangka dan dua tas berisi sabu. Penyelidikan kemudian berlanjut dengan penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi kurir.

“Tim kami menyamar untuk menyerahkan barang ke penjemput di Pasar Buah Pekanbaru. Setelah transaksi dilakukan, langsung kami amankan pelaku,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengidentifikasi seorang buronan berinisial AZ, warga negara Malaysia, yang diduga sebagai otak utama jaringan ini. AZ diketahui pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017 dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp139 juta untuk menjalankan aksi tersebut. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *